2.1.
SISTEM KEUANGAN INDONESIA DAN FUNGSINYA
2.1.1.
Pengertian Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem jaringan
kerja yang terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang kegiatannya menarik dana
dari dan menyalurkannya kepada masyarakat.
2.1.2. Fungsi Sistem Keuangan
Menurut
Peter S. Rose, ada 7 fungsi pokok sistem keuangan :
·
Fungsi
Tabungan (savings function)
Sistem
keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan. Misalnya:
obligasi, saham, dan instrumen utang lain yang diperjualbelikan di pasar uang
dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko relatif rendah.
·
Fungsi
Kekayaan (wealth function)
Instrumen
keuangan yang diperjual belikan dalam pasar keuangan menyediakan cara terbaik
untuk menyimpan kekayaan, yaitu menahan asset yang dimiliki sampai dana
tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan.
·
Fungsi
Likuiditas (liquidity function)
Kekayaan
yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan, dapat dikonversi menjadi
kas atau uang tunai dipasar keuangan dengan resiko kecil. Dengan demikian,
pasar keuangan menyediakan likuiditas bagi penabung pemilik instrumen keuangan
yang sedang membutuhkan uang tunai.
·
Fungsi
Kredit (credit function)
Pasar
keuangan menyediakan kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi.
Kredit merupakan pinjaman yang disertai janji untuk membayar kembali dimasa
yang akan dating.
·
Fungsi
Pembayaran (payment fuction)
Sistem
keuangan juga menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa.
Instrumen yang dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan pembayaran (medium
of exchange) antara lain: cek,giro,kartu kredit, dan kartu debit.
·
Fungsi
Resiko (risk function)
Sistem
keuangan dewasa ini secara luas menawarkan proteksi terhadap jiwa, kesehatan,
harta, dan resiko penghasilan/kerugian, kepada semua unit usaha dan konsumen
termasuk pemerintah.
·
Fungsi
Kebijakan (policy function)
Pasar
keuangan pada dekade terakhir ini telah menjadi suatu alat utama bagi otoritas
untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi.
2.1.3. Sistem Keuangan di Indonesia
Sistem keuangan di Indonesia, terdiri dari Otoritas keuangan
(financial authorities), perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
2.1.3.1 Otoritas Keuangan
Otoritas Keuangan
memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan di bidang keuangan dan perbankan
terdiri dari:
· Bank Indonesia
· Departemen Keuangan
· Lembaga Penjamin Simpanan
Bank Indonesia
BI adalah
Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen,
bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lainnya sesuai UU NO.3
Tahun 2004
·
Tujuan
“mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah”
·
Tugas Bank Indonesia
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
·
Wewenang Bank Indonesia
1. Melaksanakan kebijakan nilai tukar
bedasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
2. Mengelola cadangan devisa untuk
memenuhi kewajiban luar negeri
3. Memelihara keseimbangan neraca
pembayaran
4. Menerima pinjaman luar negeri
Departemen Keuangan
Departemen
keuangan adalah lembaga pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di
bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Lembaga Penjamin Simpanan
LPS adalah
lembaga keuangan yang berstatus independen yang tugas pokoknya memberi jaminan
atas simpanan kepada nasabah bank
·
Fungsi LPS
1. Menjamin simpanan nasabah
penyimpanan
2. Turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan
·
Tugas LPS
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaan penjaminan simpanan
2. Melaksanakan penjaminan simpanan
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan
dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4. Merumuskan, menetapkan dan
melaksanakan kebijakkan penyelesaian bank gagal
5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang
berdampak sistemik
·
Wewenang LPS
1. Menetapkan dan memungut premi
penjaminan
2. Menetapkan dan memungut konstribusi
pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan
kewajiban LPS
4. Mendapatkan data simpanan nasabah,
data kesehatan bank, laporan keuangan bank, laporan hasil keuangan bank,
sepanjang tidak melanggar kerahasian bank
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi,
dan konfirmasi
6. Menetapkan syarat, tata cara, dan
ketentuan pembayaran klaim
7. Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan
pihak lain guna melaksanakan sebagian tugas tertentu
8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan
masyarakat
9. Menjatuhkan sanksi administrative
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS :
a. Giro
b. Deposito
c. Sertifikat Deposito
d. Tabungan
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
setiap nasabah pada satu bank max Rp. 100.000.000 . Nilai tersebut dapat
berubah apabila:
·
Terjadi
penarikan dana perbankan dalam jumlah besar
·
Terjadi
inflasi yang cukup besar
·
Jumlah
nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah
nasabah penyimpan seluruh kantor
2.1.3.2. Perbankan
Perbankan merupakan bagian dari sistem
keuangan di Indonesia yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Adapun
jenis-jenis Bank meliputi :
·
Bank BUMN
Bank badan usaha milik Negara (bank BUMN) pada dasarnya
adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Oleh karena itu bank-bank ini sering juga disebut bank pemerintah.
·
Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank
Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada undang-undang No.13 Tahun
1962. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus memilih
dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas, koperasi atau
perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas.
·
Bank Swasta Nasional
Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum
Indonesia dan sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara
Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
·
Bank Asing
Jumlah bank
asing yang beroperasi di Indonesia saat ini ada 10 bank yaitu :
1. Citibank
|
6. Deutsche Bank
|
2. American Express Bank
|
7. ABN-Amro Bank
|
3. Bank of Tokyo
|
8. Bank of America
|
4. Standard Chartered Bank
|
9. Chase Manhattan Bank
|
5. Hongong and Shanghai Bank
|
10. Bangkok Bank
|
·
Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan menurut
undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b)
Memberikan
kredit
c)
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d)
Menempatkan
dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha
yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara lain :
a)
Menerima
simpanan dalam bentuk giro
b)
Melakukan
penyertaan modal
c)
Melakukan usaha
perasuransian
d)
Melakukan usaha
lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas.
2.1.3.3. Lembaga Keuangan Bukan Bank
LKBB
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun
dana dengan mengerluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai
investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan
Bank
·
Perusahaan Pembiayaan (multifinance company)
·
Perusahaan
Perasuransian (insurance companies)
·
Dana
pensiun (pension fund)
·
Perusahaan
Efek (securities company)
·
Reksa
Dana
·
Perusahaan
Modal Ventura
·
Pegadaian
2.2. SISTEM
MONETER INDONESIA DAN FUNGSINYA
2.2.1. Sistem Moneter (Monetary System)
Yang termasuk dalam sistem moneter
adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di
Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter
dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan
bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas moneter sebagai
lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga
merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun
pemerintah.
2.2.2. Fungsi Otoritas Moneter
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara
lain sebagai berikut :
1. Mengeluarkan
uang kertas dan logam
2. Menciptakan
uang primer
3. Memelihara
cadangan devisa nasional
4. Mengawasi
sisten moneter
2.2.3. Fungsi Sistem Moneter
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan
adalah :
1.
Menyelenggarakan
mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat
dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2. Melakukan
fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3. Menjaga
kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
2.2.4. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral guna mengatur penwaran uang
dan tingkat suku bunga dalam tingkat yang aman dan wajar. Kebijakan tersebut
umumnya terbagi : Kebijakan kuantitatif (kebijakan yang bertujuan mempengaruhi
penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian), dan Kebijakan kualitatif
(kebijakan yang sifatnya nonintervensi dan lebih banyak menekankan pada
kesadran pihak perbankan umumnya.

0 komentar:
Post a Comment