Sunday, August 16, 2015

Controlling Internal dan Eksternal, Preventif dan Refresif, Perilaku dan Keluaran, Birokratik dan Organik, Masukan, Transformasi dan Keluaran

1. Controlling Iternal dan Eksternal
Controlling internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan. Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Controlling eksternal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.

2. Controlling Preventif dan Refresif
Controlling preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, contolling represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.

3. Controlling Perilaku dan Keluaran
Controlling Perilaku adalah controlling dengan peraturan atas perilaku dan tindakan yang harus dilakukan oleh karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Controlling Keluaran adalah controlling dengan peraturan yang mengukur hasil-hasil dan output karyawan melalui penghargaan dan insentif.

4. Controlling Birokratik dan Organik
Controlling Birokrati adalah controlling dengan menggunakan wewenang hierarkis untuk mempengaruhi perilaku karyawan dengan memberi penghargaan atau hukuman karyawan atas kepatuhan atau ketidakpatuhan pada kebijakan, peraturan dan prosedur organisasi.
Controlling Organik adalah controlling yang mutlak harus dijalankan oleh administrasi dan manajemen. Ketidakmampuan untuk menjalankan controlling itu akan mengakibatkan lambat atau cepat matinya organisasi.

5. Controlling Masukan, Transformasi dan Keluaran
Controlling Masukan (input) adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya menjadi bahan yang diproses. Masukan dapat berupa hal-hal yang berwujud (tampak secara fisik) maupun yang tidak tampak. Contoh masukan yang berwujud adalah bahan mentah, sedangkan contoh yang tidak berwujud adalah informasi (misalnya permintaan jasa pelanggan).
Controlling transformasi merupakan bagian yang melakukan perubahan dari masukan menjadi keluaran yang berguna dan lebih bernilai, misalnya berupa informasi dan produk, tetapi juga bisa berupa hal-hal yang tidak berguna, misalnya saja sisa pembuangan atau limbah. Pada pabrik kimia, proses dapat berupa bahan mentah. Pada rumah sakit, proses dapat berupa aktivitas pembedahan pasien.
Controlling Keluaran (output) merupakan hasil dari pemrosesan. Pada sistem informasi, keluaran bisa berupa suatu informasi, saran, cetakan laporan, dan sebagainya.

Sunday, June 22, 2014

SISTEM KEUANGAN DAN MONETER INDONESIA



2.1.       SISTEM KEUANGAN INDONESIA DAN FUNGSINYA
2.1.1. Pengertian Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem jaringan kerja yang terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang kegiatannya menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat.

2.1.2. Fungsi Sistem Keuangan
Menurut  Peter S. Rose, ada  7 fungsi pokok sistem keuangan :
·         Fungsi Tabungan (savings function)
Sistem keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan. Misalnya: obligasi, saham, dan instrumen utang lain yang diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko relatif rendah.
·         Fungsi Kekayaan (wealth function)
Instrumen keuangan yang diperjual belikan dalam pasar keuangan menyediakan cara terbaik untuk menyimpan kekayaan, yaitu menahan asset yang dimiliki sampai dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan.
·         Fungsi Likuiditas (liquidity function)
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen  keuangan, dapat dikonversi menjadi kas atau uang tunai dipasar keuangan dengan resiko kecil. Dengan demikian, pasar keuangan menyediakan likuiditas bagi penabung pemilik instrumen keuangan yang sedang membutuhkan uang tunai.
·         Fungsi Kredit (credit function)
Pasar keuangan menyediakan kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi. Kredit merupakan pinjaman yang disertai janji untuk membayar kembali dimasa yang akan dating.
·         Fungsi Pembayaran (payment fuction)
Sistem keuangan juga menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Instrumen yang dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan pembayaran (medium of exchange) antara lain: cek,giro,kartu kredit, dan kartu debit.
·         Fungsi Resiko (risk function)
Sistem keuangan dewasa ini secara luas menawarkan proteksi terhadap jiwa, kesehatan, harta, dan resiko penghasilan/kerugian, kepada semua unit usaha dan konsumen termasuk pemerintah.
·         Fungsi Kebijakan (policy function)
Pasar keuangan pada dekade terakhir ini telah menjadi suatu alat utama bagi otoritas untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi.

2.1.3. Sistem Keuangan di Indonesia
Sistem keuangan di Indonesia, terdiri dari Otoritas keuangan (financial authorities), perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

2.1.3.1 Otoritas Keuangan
Otoritas Keuangan memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan di bidang keuangan dan perbankan terdiri dari:
·  Bank Indonesia
·  Departemen Keuangan
·  Lembaga Penjamin Simpanan

Bank Indonesia
BI adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lainnya sesuai UU NO.3 Tahun 2004
·       Tujuan
“mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”
·       Tugas Bank Indonesia
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi bank

·       Wewenang Bank Indonesia
1.    Melaksanakan kebijakan nilai tukar bedasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
2.    Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri
3.    Memelihara keseimbangan neraca pembayaran
4.    Menerima pinjaman luar negeri

Departemen Keuangan
Departemen keuangan adalah lembaga pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Lembaga Penjamin Simpanan
LPS adalah lembaga keuangan yang berstatus independen yang tugas pokoknya memberi jaminan atas simpanan kepada nasabah bank
·       Fungsi LPS
1.    Menjamin simpanan nasabah penyimpanan
2.    Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan

·       Tugas LPS
1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2.    Melaksanakan penjaminan simpanan
3.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4.    Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakkan penyelesaian bank gagal
5.    Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik


·       Wewenang LPS
1.    Menetapkan dan memungut premi penjaminan
2.    Menetapkan dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3.    Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
4.    Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, laporan hasil keuangan bank, sepanjang tidak melanggar kerahasian bank
5.    Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan konfirmasi
6.    Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
7.    Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain guna melaksanakan sebagian tugas tertentu
8.    Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat
9.    Menjatuhkan sanksi administrative

Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS :
a. Giro
b. Deposito
c. Sertifikat Deposito
d. Tabungan

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS setiap nasabah pada satu bank max Rp. 100.000.000 . Nilai tersebut dapat berubah apabila:
·       Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar
·       Terjadi inflasi yang cukup besar
·       Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh kantor

2.1.3.2. Perbankan
          Perbankan merupakan bagian dari sistem keuangan di Indonesia yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Adapun jenis-jenis Bank meliputi :
·        Bank BUMN
Bank badan usaha milik Negara (bank BUMN) pada dasarnya adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu bank-bank ini sering juga disebut bank pemerintah.

·        Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada undang-undang No.13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas.

·        Bank Swasta Nasional
Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia dan sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

·        Bank Asing
Jumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia saat ini ada 10 bank yaitu :
1. Citibank
6. Deutsche Bank
2. American Express Bank
7. ABN-Amro Bank
3. Bank of Tokyo
8. Bank of America
4. Standard Chartered Bank
9. Chase Manhattan Bank
5. Hongong and Shanghai Bank
10. Bangkok Bank

·        Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan menurut undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b)      Memberikan kredit
c)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d)      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara lain :
a)      Menerima simpanan dalam bentuk giro
b)      Melakukan penyertaan modal
c)      Melakukan usaha perasuransian
d)      Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas.

2.1.3.3. Lembaga Keuangan Bukan Bank
LKBB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengerluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
·                 Perusahaan Pembiayaan (multifinance company)
·                 Perusahaan Perasuransian (insurance companies)
·                 Dana pensiun (pension fund)
·                 Perusahaan Efek (securities company)
·                 Reksa Dana
·                 Perusahaan Modal Ventura
·                 Pegadaian





2.2. SISTEM MONETER INDONESIA DAN FUNGSINYA
2.2.1. Sistem Moneter (Monetary System)
 Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
            Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
                                
2.2.2. Fungsi Otoritas Moneter               
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.      Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.      Menciptakan uang primer
3.      Memelihara cadangan devisa nasional
4.      Mengawasi sisten moneter

2.2.3. Fungsi Sistem Moneter
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
1.      Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2.      Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.      Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

2.2.4. Kebijakan Moneter
            Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral guna mengatur penwaran uang dan tingkat suku bunga dalam tingkat yang aman dan wajar. Kebijakan tersebut umumnya terbagi : Kebijakan kuantitatif (kebijakan yang bertujuan mempengaruhi penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian), dan Kebijakan kualitatif (kebijakan yang sifatnya nonintervensi dan lebih banyak menekankan pada kesadran pihak perbankan umumnya.
 
Template designed by As-shafa Online Group